Tugas Pokok dan Fungsi |
- Sekretariat mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, membina, mengevaluasi, mengendalikan dan menyelenggarakan administrasi Dinas Sosial meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian, keuangan serta membantu Kepala Dinas Sosial mengoordinasikan bidang-bidang.
- Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan bahan kebijakan teknis di bidang sosial yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;
- penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Sosial;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Uraian tugas Sekretariat meliputi:
- mengoordinasikan penyelenggaraan pengkajian program kerja Dinas Sosial;
- memverifikasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis di bidang sosial yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;
- mengoordinasikan penyelenggaraan perencanaan;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas Sosial;
- penyelenggaraan pelayanan administrasi kepegawaian;
- penyelenggaraan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Dinas Sosial;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas Sosial serta UPTD;
- mengoordinasikan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Dinas Sosial;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, LKPJ DAN LPPD lingkup Dinas Sosial;
- mengoordinasikan dan mengolah bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Dinas Sosial;
- mengoordinasikan pengkajian bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang sosial;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD;
- memverifikasi kajian dan pertimbangan;
- mengoordinasikan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- melaksanakan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial.
|