Pelayanan Psikososial Bagi PMKS di Panti Sosial Bina Serumpun
- Mengisi formulir pendaftaran
- Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang RT/RW/Lurah/Camat/Dinsos setempat/Kepolisian
- Klien anak umur 0-17 tahun
- Lansia terlantar
- Identitas
- Jamkesda
Surat Pernyataan dari keluarga
1 hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap
Waktu Penyelesaian
Maksimal 2 tahun (pelayanan)