Bab II asas, arah dan tujuan Pasal 3 undang-undang No 13 tahun 1998 menerangkan bahwa “upaya peningkatan kesejahteraan sosial usia lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan dengan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian, pengalaman, usia dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya taraf kesejahteraan sosial lanjut usia, berangkat dari pasal inilah Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitun memfasilitasi pertemuan antara petugas koordinator dan petugas pendamping dalam upaya peningkatan asistensi sosial yang khusus menangani klien lanjut usia. Pertemuan ini berlangsung selama dua hari pada tanggal 7 s.d 8 Febuari 2017.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Sosial Provinsi Bangka Belitung menympaikan bahwa dalam implementasi penerapan kebijakan maupun penentuan penerima manfaat harus betul-betul melewati tahap yang sudah terstandarisasi menurut peraturan kementrian maupun peraturan daerah. Peserta pertemuan ini berjumlah 28 orang, terdiri dari pendamping dan koordinator yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Salah satu narasumber adalah Ibu Dra. Mayda Wardianti. M.Si keseharian ibu mayda merupakan Kasubdit Sumber daya dit rehabilitasi sosial lansia dalam materi pemantapan petugas koordinator petunjuk teknis pelaksaan aslut. Salah satu fokus dari penanganan sosial lanjut usia terlantar menurut beliau adalah pemenuhan kebutuhan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan lansia, advokasi, memotivasi lansia dalam memecahkan masalah keseharian.