Tugas Pokok dan Fungsi |
- Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Rehabilitasi Sosial.
- Bidang Rehabilitasi Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial anak di dalam panti dan/atau lembaga;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan lanjut usia di dalam panti dan/atau lembaga;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial tuna sosial, korban penyalahgunaan NAPZA, dan korban perdagangan orang di dalam panti dan/atau lembaga;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan data pencegahan pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial dalam panti dan/atau lembaga;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
(3) Uraian tugas Bidang Rehabilitasi Sosial meliputi:
- memverifikasi hasil penyusunan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial anak di dalam panti dan/atau lembaga;
- memverifikasi hasil penyusunan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan lanjut usia di dalam panti dan/atau lembaga;
- memverifikasi hasil penyusunan rumusan kebijakan teknis rehabilitasi sosial tuna sosial, korban penyalahgunaan NAPZA, dan korban perdagangan orang di dalam panti dan/atau lembaga;
- memverifikasi hasil pengelolaan data pencegahan pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia;
- mengendalikan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- melaksanakan pembinaan dan promosi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
- Bidang Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial.
|